7 PPLN Kuala Lumpur Divonis Bersalah, Kena 4 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

22 Maret 2024, 10:39 WIB
Tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur berdiri mendengarkan putusan majelis hakim mengenai kasus pemalsuan data dan daftar pemilih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024). /ANTARA/Fath Putra Mulya/

PORTAL LEBAK - Tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang tidak aktif telah divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena memalsukan data dan daftar pemilih untuk pemilu di Kuala Lumpur tahun 2024, di Malaysia.

“Terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 masing-masing divonis empat bulan penjara,” kata Ketua Hakim Buyung Dwikora, Kamis, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta.

Mereka juga didenda masing-masing Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dikenakan pidana alternatif berupa penjara selama 2 bulan.

Baca Juga: KPU Lengkapi Rekapitulasi di 127 PPLN, Capres Cawapres Prabowo Gibran Menang

Ketujuh terdakwa adalah Presiden PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota keuangan PPLN Kuala Lumpur Tita Octavia Cahya Rahayu; serta anggota Departemen Data dan Informasi PPLN Kuala Lumpur Dicky Saputra;

Kemudian, anggota Komite Sumber Daya Manusia PPLN Kuala Lumpur Aprijon, anggota Komite Sosialisasi PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono; Anggota Bagian Teknis PPLN Kuala Lumpur yang membidangi pelaksanaan pemilu A.Khalil; dan Masduki Khamdan Manyamad, anggota departemen logistik PPLN Kuala Lumpur.

Hakim menyatakan, ia dipidana secara sah dan meyakinkan karena melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan data dan daftar pemilih, baik yang memberi perintah, yang melakukannya, maupun yang turut serta di dalamnya.

Baca Juga: Rekapitulasi Nasional KPU: Suara PDI Perjuangan dan Golkar Tertukar di PPLN Seoul, Ini Detil Alasannya

Mereka terbukti melanggar Pasal 544 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara jika tidak melakukan kejahatan tambahan selama masa percobaan satu tahun.

“Tidak perlu menentukan lamanya pidana, kecuali jika hakim menentukan lain, karena terpidana melakukan tindak pidana tersebut sebelum masa percobaan satu tahun berakhir,” kata Pak Buyung.

Baca Juga: Will Smith Akui Telah Selesai Baca Al-Quran: Kagum Dengan Keindahan Ayat Al-Quran

Hal-hal yang memberatkan menurut Majelis Hakim adalah seharusnya para terdakwa sebagai penyelenggara pemilu dengan hati-hati menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Atas perbuatan para terdakwa dilakukan pemungutan suara baru,” lanjut Buyung.

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa tidak memiliki catatan kriminal, sebagian besar merupakan mahasiswa di Malaysia dan mempunyai tanggungan keluarga, kecuali terdakwa 2 dan 3.

“Hasil “Penanganan” Serangkaian perkara pidana yang melibatkan perbuatan para terdakwa mulai dari keputusan DPT hingga pemungutan suara dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh KPU Indonesia atas permintaan Bawaslu Indonesia dan dilakukan pemungutan suara.

Baca Juga: KPU Siap Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK

Pemungutan suara baru dilakukan pada tanggal 10 Maret 2024,” kata Buyung.

Dalam kasus ini, tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif didakwa memalsukan data dan daftar pemilih asing pada pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Jaksa berpendapat bahwa para terdakwa memasukkan data yang salah dan tidak valid karena tidak sesuai dengan hasil akhir di Data Pemilih Sementara (DPS), di Hasil DPS Koreksi (DPSHP), dan kemudian memutuskan menjadi DPT.

Baca Juga: Indonesia Menang Tipis Lawan Vietnam, Berhasil Naik ke Peringkat Dua Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026

Para terdakwa juga didakwa melakukan pemindahan daftar pemilih dari metode tempat pemungutan suara (TPS) ke kotak suara keliling (KSK) dan metode pos dengan syarat data dan alamat pemilih tidak jelas atau tidak lengkap.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler