BNN Dukung MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja

23 Maret 2024, 07:13 WIB
Perang Lawan Narkoba: BNN Berhasil Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare di Aceh /Freepik/

PORTAL LEBAK - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan legalisasi ganja dari orang tua anak yang mengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak.

Kepala BIN Marthinus Hukom menilai pemakaian ganja dilarang berdasarkan pertimbangan medis dan etis. 

Marthinus menjelaskan dari segi medis, penggunaan ganja secara berlebihan dapat mempengaruhi saraf manusia. Ia kembali menjelaskan bahwa tidak ada keuntungan secara medis mengenai penggunaan dari ganja dan pernyataan tersebut sudah didukung oleh berbagai penelitian. 

Baca Juga: Lebih Dari Separuh Orang Eropa Mendukung Legalisasi Ganja

Sementara dari segi etis, pengaruh dari ganja sangat luar biasa, sehingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. 

“Lalu alasannya apa kalau mau dilegalkan? Tidak ada alasan, baik medis maupun etis,” ujarnya saat acara Peringatan 22 Tahun BNN RI di Jakarta.

Sebelumnya, MK menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji atas pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya. Pipit dan Supardji merupakan orang tua dari Shita Aske Paramitha yang mengidap cerebral palsy sejak kecil.

Baca Juga: BNN Musnahkan Empat Hektar Ladang Ganja di Tiga Lokasi di Aceh Besar

Membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024 tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di ruang sidang pleno MK, Rabu (20/3), menyebutkan narkotika golongan I (ganja dan turunannya) hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi.

Pasalnya, kata dia, hal tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif (setelah putusan tersebut) atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Dikabulkan MK, Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Resmi Dihapus

Atas dasar itu, MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia agar isu tersebut dapat segera selesai dan terjawab secara rasional dan ilmiah.

Pengkajian diperlukan mengingat semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan. ***

Editor: Abror Fauzi

Tags

Terkini

Terpopuler