Atas Diskresi Kepolisian, Rekayasa Lalu Litas Arus Balik Diterapkan di Tol Jakarta Cikampek

13 April 2024, 23:43 WIB
Rekayasa Lalu Litas Arus Balik Diterapkan di Tol Jakarta Cikampek. Arus lalu lintas di Tol Cikampek Utama. /Foto: Portal Lebak/HO-Jasa Marga/

PORTAL LEBAK - Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas pada masa arus balik Idul Fitri 1445 H yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, menyusul keputusan polisi, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan Rekayasa Lalu Lintas.

Kebijakan ini diterapkan pada Trayek - Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) menuju Jakarta menyusul keputusan polisi untuk mengurangi peningkatan volume lalu lintas.

“Untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas pada arus balik Idul Fitri 1445 H yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, menyusul keputusan polisi, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menerapkan teknik lalu lintas kendaraan ke arah Jakarta saat ini," kata Vice President dan Legal Secretary PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Jumlah Puncak Arus Balik di Bandara Kualanamu Diperkirakan Minggu 14 April 2024

Dilaksanakan rekayasa lalu lintas berupa counter flow 2 lajur mulai dari KM 70 sampai dengan KM 47 arah Jakarta di Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 14.40 WIB Lalu lintas terpantau Jumlah kendaraan yang tiba di Jakarta di tol Jakarta-Cikampek mulai meningkat.

Hendaknya seluruh pengguna jalan mengantisipasi perjalanannya, memastikan kondisi kendaraannya baik, mempunyai keseimbangan elektronik yang cukup.

Pengendara juga diharapkan mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan dan menyiapkan perlengkapan cadangan untuk menghindari berkumpulnya banyak orang di tempat peristirahatan.

Baca Juga: Jumlah Kendaraan Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Meningkat pada H+2

Selalu berkendara dengan hati-hati, patuhi rambu dan ikuti instruksi polisi di lokasi kejadian. Peserta jalan tol wajib mematuhi aturan keselamatan berkendara pada saat bepergian pada jalur yang salah atau pada sisi jalan yang salah.

Penyiapan pelayanan dan fasilitas pelaksanaan rekayasa lalu lintas terbalik tentunya dapat terlaksana dengan baik dan lancar dengan adanya kerjasama pengguna jalan dan kepatuhan terhadap aturan-aturan tertentu yang telah ditetapkan.

Yang terpenting adalah memastikan kendaraan layak dikendarai dan pengemudi dalam kondisi prima, karena jika melaju di jalur yang salah, pengguna jalan tidak bisa menggunakan fasilitas rest area.

Baca Juga: Jumlah Zakat Fitrah Kota Tangerang Tahun 2024 Alami Peningkatan, Total Dana Terkumpul Rp8,7 Miliar

Dalam hal pengguna jalan dalam keadaan lelah atau mengantuk, tidak diperkenankan melawan arus lalu lintas dan beristirahat di tempat istirahat yang telah ditentukan.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah sikap disiplin dalam berkendara, antara lain tidak membawa penumpang dan barang kelebihan muatan, menaati rambu lalu lintas.

Tetap mematuhi batas kecepatan pada jalur berlawanan, yaitu maksimal 60 km/jam dan pada saat berbelok. Tetap menyalakan lampu kendaraan, bahkan pada siang hari, ketika memasuki jalur berlawanan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler