Viral Buang Sampah Sembarangan, Divonis Denda Dua Juta Rupiah

3 November 2020, 11:14 WIB
Tangkapan layar rekaman penumpang mobil buang sampah ke Kalimalang. /Foto: Twitter @mas_triadhianto/

PORTAL LEBAK - Pelaku pembuang sampah di Sungai Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang videonya viral beberapa waktu lalu, akhirnya divonis denda yang lumayan besar.

Vonis denda sebesar Rp2 juta dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang.

Demikian diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, di Cikarang, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Dalami Insiden Kebakaran UPS RSUD Dr. Adjidarmo, Polisi Periksa Beberapa Saksi

"Terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang telah diputuskan hakim pengadilan," kata Rahmat.

Rahmat menjelaskan, sidang yang dipimpin hakim tunggal itu memutuskan terdakwa dikenakan denda sebesar Rp2 juta yang dititipkan kepada penyidik untuk disetorkan kepada kas negara.

Baca Juga: Mulai 3 November, Stasiun Rangkasbitung Hanya Layani KMT, Uang Elektronik dan Link Aja

Terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012, Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 tentang Ketertiban Umum.

Hakim menjadikan rekaman video viral saat pelaku membuang sampah sembarangan sebagai barang bukti.

Dalam video viral itu terlihat pelaku membuang sampah di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi pada Minggu 18 Oktober 2020 pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Awas, Nama Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Dicatut Penipu

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Daftar Lewat Sini!

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," ujar Rahmat seperti dilansir Antara.

Rahmat berharap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak membuang sampah sembarangan.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler