Ini menjadi tuntutan sederhana 3 juta pemegang polis AJB Bumiputera.
"Setelah RUA terbentuk, kita akan memilih board of director (BOD) yang baru, memilih anggaran dasar, dan membuat rencana kerja penyehatan AJB Bumiputera, kemudian membuat jadwal mekanisme pembayaran polis," terang Erwin.
Pembayaran tunggakan klaim pemegang polis senilai Rp5 triliun, dapat dilakukan dalam bentuk aset, atau kerja sama dengan investor, atau pihak ketiga.***