FPI Baru Hadir Lagi, Mahfud MD: Mendirikan Front Perempuan Islam, Boleh

- 2 Januari 2021, 13:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Foto: Twitter @mahfudmd/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah membubarkan Organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020.

Tetapi, pada hari yang sama, tokoh pentolan FPI kembali mendeklarasikan ormas lagi.

Ormas yang dideklarasikan itu adalah FPI, namun bukan Front Pembela Islam melainkan Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Tubuh Anda Kegemukan, Hindari 3 Makanan Ini!

Baca Juga: Liburan di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Jakarta Hilang di Pantai Cibobos, Lebak

Kurang lebih ada 19 tokoh yang turut mendeklarasikan Front Persatuan Islam alias FPI ini.

Sementara, isu pendeklarasian FPI baru itu dibenarkan oleh kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar.

"Benar sudah dideklarasikan," kata Yanuar, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Mulai 2021 Tidak Akan Ada Lagi Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PNS

Baca Juga: Apa Benar Setelah Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal? Ini Kata Para Pakar

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa itu dibolehkan.

Yang terpenting, kata Mahfud, tidak melarang melanggar hukum yang sudah ditetapkan di Indonesia.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud ,dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Gempa 4,3 SR Guncang Maluku Tadi Pagi, Tidak Berpotensi Tsunami

Baca Juga: 3 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Cibobos Cihara Lebak, 1 Hilang

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk menggelar perserikatan atau organisasi.

"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," tutur Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, saat ini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.

Baca Juga: Doa Tutup Tahun 2020, UAS Baca Puisi untuk Indonesia Sehat, Ini Teks Lengkapnya

Baca Juga: Tagihan Listrik Gratis Lagi Hingga Maret 2021, Ini Cara Ceknya

Untuk diketahui, para petinggi dan tokoh FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Singkatan keduanya sama-sama FPI.

Berikut daftar tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam:

Ada Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Baca Juga: Cair 2 Hari Lagi, Ini Daftar Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu, Cek Melalui Link Ini

Baca Juga: Prediksi Arus Balik, 205 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta

Kemudian, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah