Prediksi Arus Balik, 205 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta

- 2 Januari 2021, 08:37 WIB
Arus kendaraan roda empat di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Arus kendaraan roda empat di jalan tol Jakarta-Cikampek. /Humas Jasa Marga/

PORTAL LEBAK - Puncak arus balik menuju Jakarta dalam rangka libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, diprediksi terjadi pada hari Minggu 03 Januari 2021.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk pun memprediksi jumlah kendaraan yang kembali ke Jakarta pada hari itu sebanyak 205 ribu kendaraan, naik 18,5% jika dibandingkan dengan lalu lintas (lalin) new normal.

Prediksi jumlah itu dihitung dari kumulatif lalin yang diperkirakan menuju Jakarta di beberapa Gerbang Tol (GT) barrier/utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan) serta GT Cikampek Utama & GT Kalihurip Utama (arah Timur).

Baca Juga: 4 Shio ini Diprediksi Bakal Hoki Sepanjang Tahun 2021

Baca Juga: Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol FPI, Ini Isi Maklumat Kapolri

Dari keterangan pers yang diterima PortalLebak.com dari Humas Jasa Marga, Sabtu 02 Januari 2021, Arus lalin dari arah Timur mencapai 56,4% dari total lalin. Sementara itu, untuk dari arah Barat sebesar 21,2% dan dari arah Selatan sebesar 22,4%.
Sebagai pengelola jalan tol, Jasa Marga mencatat total 1,2 juta kendaraan meninggalkan Jakarta pada periode sembilan hari libur Natal dan Tahun Baru, atau sejak Rabu 23 Desember 2020 ssampai Kamis 31 Desember 2021.

Di sisi bebeda, Jasa Marga mencatat total 1,1 juta kendaraan menuju Jakarta pada periode sembilan hari yang sama. Lalin yang meninggalkan maupun yang menuju Jakarta tersebut merupakan kumulatif arus lalin dari empat GT barrier/utama yang telah disebutkan sebelumnya.

Melihat hal tersebut, masih terdapat sekitar 137 ribu kendaraan yang belum kembali ke Jakarta. Jumlah ini juga diprediksi masih akan bertambah dengan lalu lintas yang meninggalkan Jakarta pada periode Jumat s.d Minggu (1-3 Januari 2021), sehingga prediksi untuk puncak arus balik menuju Jakarta pada hari Minggu 03 Januari 2021 mencapai 205 ribu kendaraan.

Baca Juga: Awas, Palsukan Hasil Rapid Test, Hukumannya Penjara 4 Tahun!

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x