Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Polisi: Yang Pernah Lakukan Pidana Pasti Pergerakannya Kita Awasi

- 5 Januari 2021, 09:39 WIB
Foto ilustrasi Abu Bakar Ba'asir (JP)
Foto ilustrasi Abu Bakar Ba'asir (JP) /

Baca Juga: Waspada Happy Hypoxia, Kematian Tiba-Tiba Pada Penderita Covid-19

“Sebenarnya bukan (pemantauan) khusus. Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemantauan. Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar. Jajaran intelijen akan terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apa pun. Pergerakannya akan selalu kita awasi,” jelasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2011 Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terlibat secara tidak langsung dalam aksi terorisme yang dikenal dengan Bom Bali pada tahun 2002.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x