Tolak Vaksinasi Covid-19, Warga DKI Jakarta Didenda Rp5 Juta

- 6 Januari 2021, 22:25 WIB
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Baca Juga: Vaksin Sinovac Halal atau Haram? MUI Akan Pleno Ambil Sikap

Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah diproyeksikan mencapai 119.145 orang.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x