Penyeludupan Hampir Sejuta Benih Lobster Digagalkan, Ini Datanya

- 9 Januari 2021, 11:52 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap sejumlah penyeludup benih lobster.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap sejumlah penyeludup benih lobster. /Foto: KKP/Humas BKIPM /

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Keamanan Olimpiade Tokyo Diragukan

Selain itu terdapat pula, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.

Untuk menekan angka penyelundupan, Rina akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster. "Dari sebaran ini, kita bisa melihat Jambi yang paling tinggi," urai Rina.

Selain itu, BKIPM juga akan meningkatkan kapasitas para penjaga perbatasan untuk mencegah penyelundupan benih dan ikan dilindungi. "Kita terus bersinergi dengan lembaga lain memperkuat pengawasan dan penindakan penyelundupan benih ini," tegasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta: Untuk Korban Meninggal Covid-19 Disiapkan TPU Rorotan

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai 13 Januari, Berikut Ini Tahap dan Prioritas Penerima

Setiap benih lobster yang disita BKIPM dilepasliarkan ke alam. Ini dilakukan setelah koordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, terkait rekomendasi penetapan lokasi pelepasliaran.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah