Penyeludupan Hampir Sejuta Benih Lobster Digagalkan, Ini Datanya

- 9 Januari 2021, 11:52 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap sejumlah penyeludup benih lobster.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap sejumlah penyeludup benih lobster. /Foto: KKP/Humas BKIPM /

PORTA LEBAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyeludupan sebanyak 896.238 ekor benih bening lobster (BBL), selama tahun 2020.

Benih lobster itu lantas ditangani oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM) KKP. "Selama 2020, ada 21 kasus penyelundupan yang kita tangani," kata Kepala BKIPM, Rina di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Keterangan pers yang diterima redaksi PortalLebak.com dari Humas KKP menyebutkan, Jumlah itu merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan.

Baca Juga: Kok Bisa, Apple dan Hyundai Sinergi? Ini Hasil Duet Keduanya

Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq Berlanjut Hingga Larut Malam

Aparat yang terlibat, terdiri dari; Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), BKIPM, Polri, serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.

Kepala BKIPM Rina mengungkap sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih benih lobster. Daerah tersebut di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus.

Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang.

Baca Juga: Kapolda Jateng dan Kasdam IV Dipenogoro Pimpin Latihan Gabungan TNI Polri di Solo

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Keamanan Olimpiade Tokyo Diragukan

Selain itu terdapat pula, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.

Untuk menekan angka penyelundupan, Rina akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan memperkuat pengawasan terhadap penyelundupan benih lobster. "Dari sebaran ini, kita bisa melihat Jambi yang paling tinggi," urai Rina.

Selain itu, BKIPM juga akan meningkatkan kapasitas para penjaga perbatasan untuk mencegah penyelundupan benih dan ikan dilindungi. "Kita terus bersinergi dengan lembaga lain memperkuat pengawasan dan penindakan penyelundupan benih ini," tegasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta: Untuk Korban Meninggal Covid-19 Disiapkan TPU Rorotan

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai 13 Januari, Berikut Ini Tahap dan Prioritas Penerima

Setiap benih lobster yang disita BKIPM dilepasliarkan ke alam. Ini dilakukan setelah koordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, terkait rekomendasi penetapan lokasi pelepasliaran.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah