Ini Rekam Jejak Prestasi Calon Kapolri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo

- 13 Januari 2021, 15:48 WIB
Calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Jaket hitam) saat memberikan keterangan pers.
Calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Jaket hitam) saat memberikan keterangan pers. /Foto: Divisi Humas Mabes Polri/

Baca Juga: FDR Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan dan Tinggal Cari CVR, Ini Teknisnya

Selanjutnya, Bareskrim Polri melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

Tak berhenti sampai disitu, Bareskrim juga membuktikan bahwa penegakan hukum tak pandang bulu dan mewujudkan komitmen dalam melakukan pembenahan internal. Hal ini tercermin dalam penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra, 30 Juli 2020. Bahkan, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Tiga Korban Sriwijaya Air SJ 182, Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Mabes Polri

Baca Juga: Update Duka Sumedang, 16 Meninggal dan Tim SAR Masih Mencari 23 Korban Longsor

Sigit memastikan penangkapan Tjandra sebagai komitmen Polri menegakkan hukum dan menjawab keraguan publik. Apalagi, dalam ada keterlibatan dua oknum jenderal yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Sekaligus ada keterlibatan jaksa Maria Pauline Lumowa yang telah membantu Tjandra, buronan selama 17 tahun dalam kasus pembobolan bank senilai Rp1,7 triliun.

Dan akhir-akhir ini, Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. Penyidikan dilakukan secara transparan, objektif dan merangkul seluruh pihak seperti Komnas HAM dan lembaga independen lainnya.

Bahkan, kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menyeret Rizieq Shihab, mulai dari Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan di Megamendung dan RS Ummi Bogor juga semua diambilalih oleh Bareskrim.

Baca Juga: Ini Yang Dibahas Kalau Menteri S Ganteng, Bertemu Menteri S Cantik

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah