Sah, Presiden Jokowi Ajukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai Calon Kapolri ke DPR

- 13 Januari 2021, 14:36 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani telah menerima Surat Presiden (surpres) tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (13/01/2021).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani telah menerima Surat Presiden (surpres) tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (13/01/2021). /Foto: dpr.go.id/ Humas DPR/

PORTAL LEBAK - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menerima langsung surat presiden (Surpres) bernomor R-02/Pres/01/2021, disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Gedung Parlemen pukul 10.45 WIB, Rabu 13 Januari 2021.

Surat Presiden (surpres) tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Puan Maharani pun menjelaskan hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. " Kami telah menerima usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” ungkap Puan saat seperti dikutip PortalLebak.com dari laman dpr.go.id, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: [Breaking News] Presiden Jokowi Jalani Vaksinasi Covid-19 Pertama di Indonesia

Baca Juga: 15 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba, Menag: Vaksinasi Upaya Jalankan Ajaran Agama

Ketua DPR menyampaikan, akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan. Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas.

Termasuk komitmen calon Kapolri dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” papar Puan.

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Sebut Santunan Kepada 12 Awak Kecelakaan Pesawat SJ 182 Sebesar Rp5 Miliar

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x