Ini Rekam Jejak Prestasi Calon Kapolri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo

- 13 Januari 2021, 15:48 WIB
Calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Jaket hitam) saat memberikan keterangan pers.
Calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (Jaket hitam) saat memberikan keterangan pers. /Foto: Divisi Humas Mabes Polri/

Baca Juga: Sebanyak 56.000 Unit mobil VW Golf Rencana Ditarik Kembali

Pengungkapan kasus besar lainnya yang ditangani Sigit dan jajarannya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Kemudian penanganan kasus korupsi, jajaran Bareskrim Polri tercatat menyelamatkan uang negara sebesar Rp310.817.274.052. Jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 485 perkara korupsi yang ditangani oleh mantan Kapolda Banten itu.

Pada tahun 2020 tercatat, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.412. Dari angka itu, diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 485, dilimpahkan 19 dan dihentikan atau SP3 ada 31 perkara. Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan sebanyak 877 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.

Baca Juga: Narapidana di Rangkasbitung Dididik Pelatihan Budidaya Cabai, Ini Caranya

Baca Juga: 15 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba, Menag: Vaksinasi Upaya Jalankan Ajaran Agama

Dalam penanganan kasus dunia siber, Bareskrim Polri sepanjang 2020 telah mengungkap 140 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks, terkait pandemi Covid-19. Setidaknya 140 orang ditetapkan sebagai tersangka. “Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Karena masyarakat dirugikan,” tegas Listyo Sigit.

Selain hoaks, sepanjang tahun 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangani beberapa kasus menonjol. Kasus-kasus itu diantaranya adalah, pengungkapan dugaan provokasi yang menyebabkan kerusuhan dalam demo tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Lalu kasus dugaan penghinaan terhadap NU yang menetapkan satu orang sebagai tersangka. Kemudian, kasus yang menjerat Ruslan Buton terkait dengan ujaran kebencian, perkara pembobolan E-Commerce jaringan internasional, kasus illegal akses ke situs resmi Pengadilan Jakarta Pusat, dan Illegal Akses ke Linkaja.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Habib Rizieq Menyandang Tiga Tersangka Kasus, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah