Ungkap Kasus Prostitusi Online di Jakpus,Polisi Amankan 47 Orang, Belasan Di Bawah Umur

- 13 Januari 2021, 18:40 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak
Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak /Foto Instagram @divisihumaspolri/

 

PORTAL LEBAK – Prostitusi online makin marak beroperasi sejak pengenalan situs jejaring sosial ini makin gencar di kalangan pengguna telepon genggam, banyak modus termasuk menggunakan aplikasi yang banyak beredar.

Kian maraknya prostitusi online sebetulnya bukan tanpa sebab, suburnya bisnis lantaran banyaknya penikmat jasa pelacuran ekstra mudah.


Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap praktik prostitusi online yang juga melibatkan 12 anak yang masih bawah umur di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Baca Juga: [Breaking News] Presiden Jokowi Jalani Vaksinasi Covid-19 Pertama di Indonesia

Baca Juga: Polres Lebak Bekuk Pembobol Toko Emas di Pasar Maja


Polisi berhasil ungkap prostitusi online yang terjadi di apartemen bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini, ada 47 orang diamankan dari kasus tersebut.


Dikutip Portallebak.com dari Instagram @divisihumaspolri tanggal 13 Januari 2021, Kasat Reskrim Polrestro Jakpus AKBP Burhanuddin mengungkapkan,” tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ujar Burhanuddin.


Menurut Burhanuddin,” ada delapan tersangka dari kasus tersebut dengan inisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL”, tambahnya lagi pada Selasa 12 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x