Peredaran 3 kg Narkoba di Lingkungan Pekerja Tambang, Diungkap Satreskoba Samarinda

- 21 Januari 2021, 11:40 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 3,040 kg bruto.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 3,040 kg bruto. /Foto: Divisi Humas Polda Kaltim/

Baca Juga: Joe Biden Resmi Dilantik Sebagai Presiden Ke-46 Amerika Serikat

Informasi itu menyebutkan, jika pada Jumat 15 Januari 2021, di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang, sekitar pukul 18.15 WITA akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yang dibawa oleh seseorang.

Selanjutnya Satreskoba Samarinda melakukan penyelidikan dan menangkap Supriadi alias Adi (51), yang membawa satu bungkus plastik hitam. Saat digeledah, polisi mendapati satu kardus yang di dalamnya terdapat tiga bungkus besar plastik, berisi sabu masing-masing seberat 1 kg lebih, dengan total berat 3,040 kg.

Kemudian polisi mengembangkan kasus ini. Adi pun bercerita, jika barang tersebut rencana dikirimkan ke seseorang bernama Andi Ona alias Ona, di Sanga Sanga. Kabupaten Kukar.

Baca Juga: Liga Spanyol: Real Madrid tersingkir dari Copa del Rey oleh Klub lapis ketiga

Baca Juga: Ini dia Alat Pelacak Virus Corona-19 dari Bau Ketiak Manusia

“Kami langsung menuju ke Sanga Sanga, tepatnya di Jalan Padat Karya RT.04 Kelurahan Sanga Sanga Muara Kecamatan Sanga Sanga. Dan sekitar pukul 21.00 WITA kami mengamankan Ona, dengan barang bukti bungkusan plastik warna hitam di lantai kamar rumahnya, yang sempat dia buang,” bebernya.

“Saat diperiksa ternyata berisi sebuah tas kecil warna biru, didalamnya terdapat tiga paket sabu seberat 25,84 gram bruto,” sambung Andhika.

Dari keterangan pelaku, polisi kembali mengungkap jika barang haram itu dipesan oleh seseorang bernama Sunardi alias Nardi (34) yang merupakan narapidana di Lapas Tenggarong.

“Kami langsung menuju ke Lapas Tenggarong. Saat tiba sekitar pukul 23.00 WITA, kami langsung mengamankan pelaku. Kami temukan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk memesan barang tersebut. Awalnya dia tidak mengaku, dan saat mereka bertiga ditemukan baru dia mengaku,” terang Andhika.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x