PORTAL LEBAK – Setelah berhasil ungkap 201 kilogram sabu di Petamburan, Jakarta Pusat, tak lama berselang Polisi berhasil lagi mengungkap kasus baru jenis narkotika ini.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil amankan barang bukti peredaran gelap narkotika jenis sabu, dengan berat 50 kilogram.
Disinyalir, puluhan kilogram sabu tersebut berasal dari jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
Baca Juga: Covid-19 Masih Ganas, DPR Minta Tunda Proses Belajar Tatap Muka Awal 2021
Baca Juga: 507 Tenaga Kesehatan Gugur Sepanjang Tahun 2020, Doni Monardo Segera Lakukan Ini
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya oleh tim gabungan Bareskrim Polri dengan Polres Lampung Selatan pada 13 November 2020 lalu.
Dikutip PortalLebak.com dari laman Instagram @divisihumaspolri, Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat 50 kilogram yang bersumber dari Aceh.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., mengatakan,” didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan oleh D, dimana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa”, ujarnya.
Baca Juga: Cek Bantuan Tunai PIP dari Kemendikbud untuk Pelajar dan Mahasiswa Hingga Rp1 Juta, Ini Caranya
Baca Juga: Rp27 Miliar Berhasil Diselamatkan Polda Jabar dari 65 Kasus Korupsi Sepanjang 2020