Presiden Jokowi Peranjang PPKM Hingga 8 Februari 2021, Aturan Diperketat

- 22 Januari 2021, 15:17 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. /Foto: Humas Sekretariat Kabinet RI/Rahmat/

PORTAL LEBAK - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan-Red) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Hal ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai Rapat Terbatas (Ratas), di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: TNI AL Berangkatkan KRI Oswald Siahaan, Bantu Korban Gempa Sulawesi Barat

Baca Juga: Terdampar di Pantai Batu Belig, Bangkai Paus Bryde 13,8 Meter di Bali Dikuburkan

Seperti PortalLebak.com lansir dari laman setkab.go.id, perpanjangan PPKM sesuai hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama, periode 11-25 Januari 2021.

Sebelumnya PPKM diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Airlangga menjelaskan, PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota, di provinsi-provinsi tersebut.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ungkap Airlangga yang juga ketua umum Partai Golkar ini.

Baca Juga: BNPB Sebut Akibat Gempa M 7,0 Lima Rumah dan Satu Gereja Rusak di Kepulauan Talaud

Baca Juga: Innalillahi, Camat Curugbitung Lebak Tutup Usia, Bupati: Selamat Jalan Pak Eman

Airlangga menambahkan, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

Faktanya, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota sementara 21 lainnya menurun. Sedangkan untuk kasus aktif, masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota, di 3 kabupaten/kota tetap, dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.

Untuk tingkat kematian, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota alami penurunan. Sementara tingkat kesembuhan, terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota, 34 kabupaten kota/meningkat, sementara 6 kabupaten/kota lainnya tetap.

Baca Juga: TNI AD Bantu Pemulihan Kalsel dan Sulbar, Jenderal Andika Perkasa Kerahkan 3 Kapal

Baca Juga: Pemda Lebak Akan Bangun 378 Hunian Tetap, Korban Bencana Banjir Bandang di Lebak

Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas, Airlangga menjelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional.

“Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM),” ujarnya.

Baca Juga: Menteri Sosial Tri Rismaharini Salurkan Warga Bekerja di BUMN, Ini Caranya

Baca Juga: Operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182 Dihentikan, Keluarga Korban Tabur Bunga

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB. “Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” jelasnya.

Berikut aturan PPKM yang diterapkan pemerintah:

  • Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  • Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Mengatur pemberlakuan pembatasan:
    – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
    – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
  • Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Baca Juga: Kasus Raffi Ahmad Dalam Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan dihentikan Polda Metro Jaya

Baca Juga: Sah, DPR RI Sepakat Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

“Terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” papar Airlangga.

Mengenai perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia. Airlngga mengungkapkan bahwa kumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2 persen dan tingkat kematian (case fatality rate) 2,9 persen, serta positivity rate sebesar 16,6 persen.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x