Partai Politik Baru Ini, Tolak Parliamentary Treshold 5 Persen

- 28 Januari 2021, 11:18 WIB
Partai Gelora telah mengukuhkan sususan pengurus nasionalnya.
Partai Gelora telah mengukuhkan sususan pengurus nasionalnya. /Foto: partaigelora.id/Admin/

Baca Juga: Rencana Dibangunnya PLTMH di Malang, Ketua DPD RI Dukung Program Ini

Mahfuz menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam praktek konversi suara ke kursi, Sekjen Partai Gelora Indonesia, menilai 15,6 juta suara milik 7 parpol yang gugur sejatinya dialihkan alokasi kursinya kepada parpol lain yang melampaui PT 4 persen

Jika harga 1 kursi penuh dengan perhitungan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) DPR RI misalnya 240.000 suara, maka dari 15,6 juta suara itu menghasilkan 16 kursi.

“Jika dihitung bukan dari BPP penuh, misalnya 60 persen BPP, maka jumlah kursi yang dialihkan ke partai lain menjadi jauh lebih banyak. Itu baru perhitungan PT 4 persen, belum 5 persen. Tentunya akan lebih banyak lagi,” kata Mahfuz.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Erupsi Besar, Keluarkan 36 Kali Awan Panas

Baca Juga: Guru Haru, Prajurit TNI Bagikan Buku Tulis Kepada Siswa SD di Perbatasan RI-PNG

Ambang batas parlemen merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.

“Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.

Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif periode sebelumnya.

Baca Juga: Tak Kapok, 4 Kapal Berbendera Malaysia Pelaku Illegal Fishing Kembali Ditangkap KKP

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah