Partai Politik Baru Ini, Tolak Parliamentary Treshold 5 Persen

- 28 Januari 2021, 11:18 WIB
Partai Gelora telah mengukuhkan sususan pengurus nasionalnya.
Partai Gelora telah mengukuhkan sususan pengurus nasionalnya. /Foto: partaigelora.id/Admin/

Baca Juga: Substitusi Impor Menjadi Langkah Kemenperin Kembalikan Kejayaan Industri Keramik di Pasar Global

Sementar itu, KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik. Penetapan kursi bagi yang memenuhi ambang batas perolehan suara, paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR.

Sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248; bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah