Baca Juga: Substitusi Impor Menjadi Langkah Kemenperin Kembalikan Kejayaan Industri Keramik di Pasar Global
Sementar itu, KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik. Penetapan kursi bagi yang memenuhi ambang batas perolehan suara, paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR.
Sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248; bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.***