Baca Juga: Polwan Humanis Sosialisasi Prokes, Nong Jawara Ditsamapta Polda Banten di Pasar Rau
Baca Juga: PT INKA Selamat Dari Pandemi Covid-19 Berkat Kontrak Dengan Kongo
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tegas sri Mulyani.
Sedangkan, untuk produk Token Listrik PPN justru tidak dikenakan atas nilai Token, namun hanya dikenakan atas Jasa Penjualan/Komisi yang diterima oleh agen Penjual.
Pada produk Voucer PPN tidak dikenakan atas nilai Voucer, karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas Jasa penjualan/Pemasaran berupa "Komisi" atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
Baca Juga: Polri Sikat 8 kg Sabu Sindikat Narkoba Malaysia, Ini Aksinya
Baca Juga: Peringatan! RS Dilarang Tolak dan Kutip Biaya Pengobatan Covid-19
2. Pemungutan PPh
Tertuang di Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan Pajak Dimuka bagi Distributor/Agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk Pulsa, Kartu Perdanan, Token Listrik dan Voucer. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan," tulis Sri Mulyani yang juga baru ditunjuk menjadi ketua Dewan Pengawas LPI.