Surat Hasil Tes Covid-19 Diperketat, Ini Yang Harus Diperhatikan Anda

- 31 Januari 2021, 00:35 WIB
/

PORTAL LEBAK - Maraknya aksi sindikat pemalsuan surat hasil tes swab antigen dan swab PCR untuk syarat keperluan perjalanan dengan pesawat dan kereta api, menyebabkan polisi memperketat mekanisme pemeriksaan surat hasil tes Covid-19.

Kini, para calon penumpang harus melengkapi surat hasil tes swab PCR yang dibawa, dengan barcode khusus untuk memastikan keaslian surat.

“Jika sebelumnya syarat untuk terbang di bandara hanya surat hasil tes swab PCR negatif saja, maka saat ini surat tersebut harus juga dilengkapi dengan barcode khusus. Sehingga menunjukkan keaslian surat dan memastikan bahwa calon penumpang pesawat itu, benar – benar sudah menjalani tes dan negatif covid – 19,” tegas Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga: Presiden Jokowi: NU majukan peradaban dunia dengan spirit Islam Nusantara

Baca Juga: Eiger Minta Maaf, Ramai Dibincangkan Karena Beri Teguran Kepada Youtuber Dian Widyanarko

Seperti dilansir Polda Metro Jaya dan dikutip PortalLebak.com, dengan mekanisme baru ini, maka surat hasil tes swab palsu tidak akan bisa digunakan, bagi calon penumpang pesawat.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa mekanisme pemeriksaan surat hasil tes covid – 19 untuk syarat penerbangan di Bandara Soekarno – Hatta saat ini sudah semakin diperketat atau sedikit berubah.

Sehingga itu menunjukkkan bahwa calon penumpang pesawat, benar – benar sudah menjalani tes swab PCR di klinik atau lab tertentu.

Baca Juga: 2 KRI TNI AL Diberangkatkan ke Luar Negeri, Ini Tujuannya

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x