PPATK Telah Serahkan Pemeriksaan 92 Rekening FPI ke Polisi

- 1 Februari 2021, 02:21 WIB
Ketua PPATK Dian Ediana Rae
Ketua PPATK Dian Ediana Rae /Foto: ppatk.go.id/Humas/Picasa/

PORTAL LEBAK - Pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) termasuk pihak terafiliasi yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi telah diselesaikan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tindakan penghentian transaksi oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK, untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening itu.

Hal ini dijalankan setelah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Hari Ini Cukai Rokok Resmi Naik Ini Rinciannya

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Terhadap Pendeta di Jayapura

"Berdasarkan koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui ada beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran, karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua PPATK Dian Ediana Rae, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 31 Januari 2021, seperti yang dikutip PortalLebak.com.

Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening FPI itu telah berikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

PPATK tambah ketua PPATK, akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

Baca Juga: Bencana Alam Melanda di Sekitar Anda, Ini Cara Lapor Agar Bantuan Cepat Datang

Baca Juga: Nekat, Sembunyikan Sabu Diselangkangan dan Dubur, 2 Wanita Ini Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Sejauh ini PPATK tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait. Tugask dijalankan, apabila PPATK menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya, dikemudian hari.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah