Hari Ini Cukai Rokok Resmi Naik Ini Rinciannya

- 1 Februari 2021, 01:44 WIB
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020. /Foto: Antara/

 

PORTAL LEBAK - Pemerintah mulai hari ini memberlakukan tarif baru cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok per tanggal 1 Februari 2021. Dalam aturan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu ditetapkan tambahan cukai sebesar 12,5 persen.

Kebijakan ini juga telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan menaikan tarif CHT ini tidak diberlakukan pada semua golongan atau jenis rokok, dan kenaikannya berbeda-beda. Kecuali, Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tidak mengalami kenaikan tarif cukainya.

Baca Juga: Bencana Alam Melanda di Sekitar Anda, Ini Cara Lapor Agar Bantuan Cepat Datang

Baca Juga: Kenali Saat Anda Harus Puasa Atau Berhenti Sementara Main Media Sosial

"Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%," ujar Sri Mulyani seperti dikutip PortalLebak.com dari Youtube DPR RI.

Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) saja yang naik. Sedangkan untuk kategori SKM cukainya naik 13,8-16,9 persen tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5-18,4 persen.

Adapun kenaikan CHT berdasarkan golongan beserta tarifnya yang dikutip PortalLebak.com dari IDX Channel:

Baca Juga: Menyoal Pajak Pulsa, Anggota DPR RI Heri Gunawan: Rakyat Masih Dibelit Kesulitan

Halaman:

Editor: Dwi Christianto

Sumber: dpr.go.id IDX CHANNEL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x