Anda Wajib Pajak Namun Belum Aktivasi NPWP Elektronik, Begini Cara Membuatnya!

- 2 Februari 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik.
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

whatsappBaca Juga: WhatsApp Ungkap kekeliruan Media Terkait Data Pengguna Dibagikan Ke Facebook

Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksinasi Adalah Game Changer yang Akan Kendalikan Pandemi

Berikutnya, menekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi" tadi. Email wajib pajak merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online. Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP Elektronik ke email terdaftar tadi.

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Meski NPWP Elektornik sudah tersedia dalam bentuk elektronik, kartu fisik tetap diperlukan sebagai alat utama untuk memanfaatkan berbagai layanan perpajakan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x