Anda Wajib Pajak Namun Belum Aktivasi NPWP Elektronik, Begini Cara Membuatnya!

- 2 Februari 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik.
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Baca Juga: Lagi, Polisi Tangkap Selebgram (AK) yang Terjerat Narkoba

Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Selamat Ulang Tahun Untuk Kedua Wanita Luar Biasa

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini layanan permintaan EFIN bisa diajukan melalui email resmi KPP yang daftarnya bisa dilihat di sini pajak.go.id/unit-kerja, cari berdasarkan lokasi atau daerah anda terdaftar sebagai wajib pajak.

Terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan EFIN, antara lain, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Kemudian wajib pajak mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF ke email pemohon EFIN.

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silakan mengakses DJP Online melalui djponline.pajak.go.id/account/loginpajak. Kemudian klik "Belum Registrasi" yang berada di bawah "Login". Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit".

Baca Juga: Masyarakat Bisa Ikut Uji Coba KRL Rute Yogyakarta-Solo Mulai Februari 2021

Baca Juga: Hari Ini Resmi Diberlakukan Tarif Baru Beberapa Ruas Jalan Tol, Ini Rinciannya

Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman Registrasi Akun. Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit". Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar.

Setelah itu, cek kotak masuk (inbox) pada email Anda. Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun". Nanti, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" dan klik "OK". Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online.

Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP Elektronik. Pertama, wajib pajak harus segera login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". Atau klik menu "Informasi" yang memuat preview NPWP Elektronik kita.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x