Menteri Pendidikan: Darurat Covid-19, Ujian Nasional Tahun 2021 Ditiadakan

- 5 Februari 2021, 02:25 WIB
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 mengenai; Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 1 Februari 2021.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 mengenai; Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Nasional Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada tanggal 1 Februari 2021. /Foto: laman setkab.go.id/Humas Kemendikbud/

Baca Juga: Walikota-Wakil Walikota Terpilih Cilegon, Mulai Bekerja

Baca Juga: Ini Aksi Bupati Lebak, Saat Bermain Kelereng

e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Ketujuh, Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk: 1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); 2) penugasan; 3) tes secara luring atau daring; dan/atau 4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga: Asyik Main Judi Sabung Ayam, 9 Pelaku Dibekuk Reskrim Polres Bogor

Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Cek PPKM di Bali, Kunjungi Pasar Tradisional

Kedelapan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x