b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru Imlek, Pokemon GO Aktifkan Mega Gyarados Bagi Pemain Pada Event Terbaru
Baca Juga: 9 Kecamatan Terendam Banjir, 1 Orang Meninggal Dunia di Pasuruan
Menutup edarannya, Nadiem menegaskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga sampai kedelapan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
Ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020.
Setiap aturan tersebut mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Dua Menteri Ini Uji Coba Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen
Baca Juga: Bahas Banjir Bandang Gunung Mas Puncak Bogor, DPR RI: Kesalahan, Area Hutan Bukan Tempat Tinggal
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Nadeim menegaskan berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif.
Langkah ini mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.***