Kornas Pemegang Polis: OJK Harus Tuntaskan Kebobrokan Manajemen AJB Bumiputera

- 11 Februari 2021, 21:45 WIB
Koordinator Nasional Pemegang Polis AJB Bumiputera Yayat Supriyatna, memberi keterangan saat aksi di depan Gedung AJB Bumiputera, Jakarta (11/2/2021).
Koordinator Nasional Pemegang Polis AJB Bumiputera Yayat Supriyatna, memberi keterangan saat aksi di depan Gedung AJB Bumiputera, Jakarta (11/2/2021). /Foto: PortalLebak.com/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Perwakilan pemegang polis Asuransi Bersama Jiwa (AJB) Bumiputera 1912 menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera tuntaskan borok manajemen AJB Bumiputera.

Belasan pemegang polis menggelar aksi keprihatinan di depan gedung dan kantor pusat AJB Bumiputera, kav. 75, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2021.

"Kami tergabung dalam koordinator nasional pemegang polis AJB Bumiputera, mewakili sedikitnya tiga juta pemegang polis yang belum dibayarkan hak-haknya," papar Koordinator Nasional pemegang polis AJB Bumiputera Yayat Supriyatna, kepada wartawan, di depan Gedung AJB Bumiputera.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Kolaborasi Tingkatkan Ketahanan Pangan Bersama BI

Baca Juga: Presiden Jokowi: Rakyat Harus Kerja, Gerakkan Program Padat Karya

Padahal menurut Yayat, manajemen AJB Bumiputera berhutang total hampir Rp10 Triliun dana asuransi pemegang polis yang telah habis kontrak dan jatuh tempo.

Yayat pun menyatakan para pemegang polis menuntut empat hal kepada manajemen Bumiputera, seperti berikut:
1. Mengakui pemegang polis AJB Bumiputera sebagai pemilik Usaha Mutual Bumiputera yang sah, sebagimana diatur dalam Anggaran Dasar.

2. Libatkan Koordinator Nasional (Kornas) pemegang polis (pempol) AJB Bumiputera, dalam mengambil keputusan penting dan strategis manajemen Bumiputera

Baca Juga: Panglima TNI dan Gubernur Jatim Cek Prokes PPKM Skala Mikro di Surabaya

Baca Juga: Melalui 'Jamu Gendong', Seorang WNI Ingin Jamu Bisa Dikonsumsi Orang Jerman

3. Libatkan secara komprehensif Kornas perkumpulan pempol Bumiputera dalam kepanitian pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) baru yang akan diselenggarakan manajemen atau akui segera BPA/Rapat Umum Anggota (RUA) yang sudah dibentuk oleh perkumpulan Bumiputera Indonesia, sesuai surat keputusan Nomor 4 Tanggal 3 Februari 2021, yang sudah dikirim ke OJK.

4. Ejawantahkan pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera, tentang likuidasi perusahaan, dan kami siap menerima dan melaksanakannya.

"Kami meminta Para pejabat OJK agar tergugah dan menuntaskan persoalan bobroknya manajemen Bumiputera yang ada saat ini, baik di tingkat komisaris dan direksi," tegas Yayat.

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit: Polri Siapkan 13.500 Nakes dan 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Baca Juga: Kakek Berumur 100 Tahun Diadili Dengan 3.518 Dakwaan Karena Ini

Yayat menegaskan, aksi 11 Februari 2021 ini merupakan peringatan hari jadi AJB Bumiputera ke-109 tahun. Tiap koordinator wilayah di seluruh Indonesia bergerak dan memperjuangkan agar polis mereka dibayarkan dan memecat manajemen Bumiputera yang ada saat ini.

Aksi keprihatinan kornas pemegang polis AJB Bumiputera dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan mengenakan masker, jaga jarak dan menyiapkan desinfektan bagi tiap peserta aksi. 

Sebelumnya Yayat mengutarakan, AJB Bumiputera 1912 menjadi besar, karena niat pendiri yang mengamanatkan untuk mensejahterakan pemegang polis asuransi Bumiputera.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x