Ribuan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Laporkan Manajemen ke Polisi

- 23 Februari 2021, 02:45 WIB
Koordinator Nasional Perkumpulan pemegan polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna (tengah) memberikan penjelasan terkait amburadulnya manajemen AJB Bumiputera, Senin (22/2/2021).
Koordinator Nasional Perkumpulan pemegan polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna (tengah) memberikan penjelasan terkait amburadulnya manajemen AJB Bumiputera, Senin (22/2/2021). /Foto: HO/Dwi Christianto/

Baca Juga: Penampilan Jisoo BLACKPINK Terlihat Untuk Pertama Kalinya di Lokasi Syuting ‘SNOWDROP’

"OJK cenderung membiarkan anggota BPA dan jajaran komisaris serta direksi, melakukan tindakan-tindakan yang memberikan keuntungan pribadi dan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan kepentingan pemegang polis. Diantaranya dengan terjadinya gagalnya pembayaran klaim polis, sesuai dengan waktu yang ditetapkan," pungkas Erwin.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga didesak segera menyelesaikan sengkarut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Kondisi ini menyebabkan pemegang polis tak hanya mengalami kerugian materiil, namun juga imateriil.

"Ini menunjukkan ada yang salah dalam mekanisme pengawasan. Karenanya, OJK harus menunjukan kinerjanya agar publik tidak meragukan keberadaannya," ungkap Erwin.

Baca Juga: Sah, 9 Anggota Ombudsman RI Masa Bakti 2021-2026 Ucap Sumpah Disaksikan Presiden Jokowi, Ini Daftarnya

Baca Juga: Banjir Bekasi, Basarnas: Tanggul Citarum Jebol

Sekaligus, para pemegang polis akan menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum wanprestasi atas klaim pemegang polis, yang belum dibayarkan oleh AJB Bumiputera 1912 hingga saat ini.

"Kami juga akan melakukan gugatan perdata untuk mengambil alih kepengurusan AJB Bumiputera 1912 dan permohonan sita seluruh aset AJB Bumiputera 1912 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegas Yayat Supriyatna kembali.

Para pemegang polis menilai manajemen AJB Bumiputera sudah tidak amanah dalam menjalankan perusahaan dan melanggar Anggaran Dasar perusahaan. Sehingga pemegang polis memastikan akan mengugat dan menuntut OJK selaku regulator ke Pengadilan atas pembiaran kejadian ini, sehingga menyebabkan berlarut-larutnya proses penyelesaian AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Bansos Kemensos Cair per Februari 2021, Begini Cara Daftarnya

Baca Juga: Intip 5 Rekomendasi Drama Korea Thriller Terbaik

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah