Sah, Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Berikut Dua Tersangka Lain, Ini Proyeknya!

- 3 Maret 2021, 15:48 WIB
KPK menetapkan Gubernur Sulsel menjadi tersangka
KPK menetapkan Gubernur Sulsel menjadi tersangka /Foto : Instagram @official.kpk/

PORTAL LEBAK - Pasca penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan terduga lainnya, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya.

Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Mencapai 5.000 meter

Baca Juga: 10 Drama Korea yang Hits, Ternyata Sutradara nya Para Wanita

Usai penangkapan di rumah Dinas Gubernur Sulsel, dan terduga lainnya dibawa langsung ke Jakarta, pada 27 Februari 2021 lalu.

Dari laman resmi Instagram @official.kpk pada Rabu 3 Maret 2021, ketiga tersangka tersebut adalah NA (Gubernur Sulawesi Selatan), ER (Sekdis PUPR Provinsi Sulawesi Selatan), dan AS (Direktur PT Agung Perdana).

Tersangka NA dan ER diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka AS, agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada TA 2021.

Baca Juga: OJK dan SWI Blokir 28 Entitas Ilegal, Termasuk Aplikasi Snack Video

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x