Baca Juga: Banjir Bandang Lembata NTT, 11 Meninggal dan 16 Lainnya Hilang
Pemerintah diketahui akan melakukan pelarangan mudik selama 12 hari, yaitu mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Pelarangan aktivitas tahunan masyarakat setiap musim libur Idul Fitri ini dipilih karena didasari oleh jumlah penularan yang tinggi setiap libur panjang diberlakukan, terutama libur panjang yang memberi masyarakat kesempatan untuk berpergian antar provinsi secara serentak.***