Baca Juga: Kemensos Siapkan Bantuan Bagi Korban Banjir Bandang dan Longsor NTT Senilai Rp3,8 Miliar
Mengenai perizininan untuk beribadah selama bulan Ramadhan di masjid, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mendukung hal tersebut.
"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri pada dasarnya diperkenankan, diperbolehkan," jelas Muhadjir.
Muhadjir, mengingatkan agar dalam pelaksanaan ibadah masyarakat tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan untuk kepentingan bersama.
Baca Juga: Bajing Loncat Asal Lampung Ditangkap Reskrim Polsek Tambora Saat Hendak Melakukan Aksinya Kembali
"Yang harus diperhatikan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,' ungkap Muhadjir.
Ditambah dengan menjaga jarak aman satu meter antara jamaah dengan setiap jamaah lainnya, serta membawa sajadah dan untuk perempuan membawa mukena masing-masing. Namun demikian, jika perkembangan Covid-19 selama bulan Ramadhan mengalami peningkatan, berdasarkan gugus tugas percepatan penaganan Covid-19.
Untuk seluruh wilayah atau pemerintah daerah masing-masing, maka tidak menutup kemungkinan peraturan mengenai ibadah salat Tarawih dan salat Idul Fitri akan dicabut kembal.***