Baca Juga: Banjir Bandang Lembata NTT, 11 Meninggal dan 16 Lainnya Hilang
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menyetujui dan menandatangani surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 tersebut.
"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko (Covid-19), jelas Yaqut dikutip PortalLebak.com dari laman Antara pada 6 April 2021.
Peraturan yang harus ditaati masyarakat yakni pembatasan jumlah jamaah salat tarawih dan salat Idul Fitri hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.
Baca Juga: Banjir Bandang Flores, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Ini Yang Picu Bencana di Wilayah NTT
Hal tersebut berlaku juga pada peraturan salat fardu, tadarus Al-Qur'an yang tetap harus memperhatikan dan melakukan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Sementara, untuk pengajian, ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan dan kuliah subuh dibatasi dengan durasi waktu paling lama 15 menit.
Sama halnya dengan salat tarawih dan salat idul fitri, peringatan Nuzulul Qur'an pun nantinya dibatasi dengan jumlah jamaah 50 persen.
Baca Juga: Operasi Madago Raya untuk Buru Teroris Mujahidin Indonesia Timur Diperpanjang