Padahal sebelum adanya temuan BPK tersebut, pihak Kemensesneg telah memberi arahan kepada pengelola TMII supaya meningkatkan kualitas layanan sebelum audit dilakukan.
Disamping itu, pengurus aktif saat ini tidak perlu khawatir dengan adanya perpindahan kuasa dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensesneg ini.
Karena seperti yang diatur dalam pasal 2 poin 3b, bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk tidak mengganti susunan kepengurusan, seperti Direksi hingga Manajemen, tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara.
Baca Juga: Jalur Perbatasan Provinsi Jateng Ditutup Total Selama 12 Hari, Mudik Masih Dapat Dilakukan di Sini
Baca Juga: Ini Profil Rendi Jhon Pratama, Karakter Baru Dalam Sinetron Ikatan Cinta
Pemerintah telah lama memberikan kuasa pengelolaan TMII kepada Yayasan Harapan Kita yaitu sejak tahun 1977, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 Tahun 1977. Kepres tersebut ditandatangani era Presiden Soeharto.
Pihak Yayasan Harapan Kita diberikan waktu paling lambat 3 bulan sejak Perpres ini disahkan untuk menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII.***