44 Tahun Kelola TMII, Kini Yayasan Harapan Kita Diberi Waktu 3 Bulan Untuk Kembalikan Kepada Pemerintah

- 7 April 2021, 23:10 WIB
Istana Anak TMII
Istana Anak TMII /

PORTAL LEBAK - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) mengambil alih pengelolaan aset dalam bentuk bangunan yang terletak di Jakarta Timur, yaitu Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Keputusan ini tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, pada pasal 2 disebutkan penguasaan TMII diambil alih dari Yayasan Harapan Kita yang selama 44 tahun telah mengelola TMII.

"Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir," tulis pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut, seperti yang dikutip PortalLebak.com hari ini, 7 April 2021, dari Perpres yang diunggah Kemensesneg.

Baca Juga: Skema Penindakan Larangan Mudik Dibahas Bersama Kemenhub, Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Baca Juga: Penyelamatan Kapal Terombang Ambing di Laut Lepas Norwegia

Diketahui dari Perpres tersebut, TMII yang selama ini digunakan masyarakat sebagai sarana rekreasi keluarga dan pendidikan bagi masyarakat dikelola oleh Yayasan Harapan Kita dengan sertifikat terdaftar sebagai Hak Pakai dari Kemensesneg.

Dari kabar yang beredar, keputusan ini dikaitkan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kualitas pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita yang kurang begitu memuaskan.

“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kemensesneg, Setya Utama, seperti yang dilansir ANTARA.

Baca Juga: Muchsin Kamal Penyuplai Senjata Kepada Zakiah Aini Merupakan Residivis Kasus Terorisme

Baca Juga: Ingenuity Berhasil Bertahan Pada Suhu Malam Hari di Planet Merah, Penerbangan Bersejarah Dilakukan 12 April

Padahal sebelum adanya temuan BPK tersebut, pihak Kemensesneg telah memberi arahan kepada pengelola TMII supaya meningkatkan kualitas layanan sebelum audit dilakukan.

Disamping itu, pengurus aktif saat ini tidak perlu khawatir dengan adanya perpindahan kuasa dari Yayasan Harapan Kita kepada Kemensesneg ini.

Karena seperti yang diatur dalam pasal 2 poin 3b, bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk tidak mengganti susunan kepengurusan, seperti Direksi hingga Manajemen, tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: Jalur Perbatasan Provinsi Jateng Ditutup Total Selama 12 Hari, Mudik Masih Dapat Dilakukan di Sini

Baca Juga: Ini Profil Rendi Jhon Pratama, Karakter Baru Dalam Sinetron Ikatan Cinta

Pemerintah telah lama memberikan kuasa pengelolaan TMII kepada Yayasan Harapan Kita yaitu sejak tahun 1977, yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 51 Tahun 1977. Kepres tersebut ditandatangani era Presiden Soeharto.

Pihak Yayasan Harapan Kita diberikan waktu paling lambat 3 bulan sejak Perpres ini disahkan untuk menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x