Ini Syarat Pendamping Desa, Agar Memperoleh BPJS Ketenagakerjaan

- 11 April 2021, 00:09 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDDT) Abdul Halim Iskandar.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDDT) Abdul Halim Iskandar. /Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi/

Baca Juga: Curiga dengan Elsa, Papa Surya Tanya Langsung Istrinya, Ini Jawaban Mama Sarah di Ikatan Cinta 10 April 2021

Tak hanya itu, Anggoro menambahkan Kemendes PDTT merupakan kementerian/lembaga (K/L) pertama yang melaksanakan Inpres 2/2021. Sehingga Anggoro berharap agar K/L lainnya dapat segera mengikuti langkah itu.

“Kami apresiasi karena ini adalah yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres (2 Tahun 2021-Red),” jelas Anggoro.

Seperti diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bergerak cepat melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Putri Satu-satunya Pangeran Philip Ungkap Kesannya di Televisi Sebelum Ayahnya Dikabarkan Meninggal

Baca Juga: Kabar Duka Dari Keluarga Kerajaan, Pangeran Philip Meninggal Dunia

Seperti PortalLebak.com lansir dari laman Kemendes PDTT, Sabtu 10 April 2021, menteri desa pun langsung mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Instruksi yang dikeluarkan Presiden Jokowi dalam Inpres 2/2021 menyantumkan pesan khusus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Untuk mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tulis pesan dalam Inpres 2/2021 tersebut.

Penerbitan Inpres ini, dinilai merupakan bentuk apresiasi dan perhatian khusus Presiden Jokowi terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah