Ini Syarat Pendamping Desa, Agar Memperoleh BPJS Ketenagakerjaan

- 11 April 2021, 00:09 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDDT) Abdul Halim Iskandar.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDDT) Abdul Halim Iskandar. /Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi/

Baca Juga: Tinjau Wilayah Bencana Banjir Bandang di Desa Amakaka, Lembata NTT, Presiden Jokowi Lepas Jaket Merahnya

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Korban Siklon Tropis Seroja di NTT

Sebagai informasi Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada tanggal 25 Maret 2021.

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono mengatakan, Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.

“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Yuli menambahkan, Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah