Ini Syarat Pendamping Desa, Agar Memperoleh BPJS Ketenagakerjaan

- 11 April 2021, 00:09 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDDT) Abdul Halim Iskandar.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDDT) Abdul Halim Iskandar. /Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi/

PORTAL LEBAK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.

Tujuan itu diungkapkan Mendes Abdul Halim, saat menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat 9 April 2021.

“Terima kasih kepada Pak Presiden Jokowi, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta, menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ungkap Mendes.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Perketat Kedatangan Orang dari Luar Negeri

Baca Juga: Pedagang Pangsit Tewas Ditembak Pasukan Bersenjata Myanmar, Dibawa dan Dikremasi Tanpa Izin Keluarga

Pasalnya, rasa aman pendamping desa dalam bekerja, menurut Abdul Halim diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program Dana Desa. Karena masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.

“Dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, kita berharap mereka lebih profesional dan dana desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Selain itu, dana desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Setali tiga uang, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengangkat topi atas komitmen Menteri Desa Abdul Halim dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT. Ini membuktikan tingginya kepedulian memberikan rasa aman bagi pegawainya (pendamping desa-Red).

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Titik Operasi Pelarangan Mudik, Jumlahnya Masih Akan Bertambah

Baca Juga: Curiga dengan Elsa, Papa Surya Tanya Langsung Istrinya, Ini Jawaban Mama Sarah di Ikatan Cinta 10 April 2021

Tak hanya itu, Anggoro menambahkan Kemendes PDTT merupakan kementerian/lembaga (K/L) pertama yang melaksanakan Inpres 2/2021. Sehingga Anggoro berharap agar K/L lainnya dapat segera mengikuti langkah itu.

“Kami apresiasi karena ini adalah yang pertama. Meskipun Namanya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tapi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres (2 Tahun 2021-Red),” jelas Anggoro.

Seperti diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bergerak cepat melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Putri Satu-satunya Pangeran Philip Ungkap Kesannya di Televisi Sebelum Ayahnya Dikabarkan Meninggal

Baca Juga: Kabar Duka Dari Keluarga Kerajaan, Pangeran Philip Meninggal Dunia

Seperti PortalLebak.com lansir dari laman Kemendes PDTT, Sabtu 10 April 2021, menteri desa pun langsung mendaftarkan seluruh Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Instruksi yang dikeluarkan Presiden Jokowi dalam Inpres 2/2021 menyantumkan pesan khusus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Untuk mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tulis pesan dalam Inpres 2/2021 tersebut.

Penerbitan Inpres ini, dinilai merupakan bentuk apresiasi dan perhatian khusus Presiden Jokowi terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.

Baca Juga: Tinjau Wilayah Bencana Banjir Bandang di Desa Amakaka, Lembata NTT, Presiden Jokowi Lepas Jaket Merahnya

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Korban Siklon Tropis Seroja di NTT

Sebagai informasi Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada tanggal 25 Maret 2021.

Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Seskab Bidang PMK) Yuli Harsono mengatakan, Inpres ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program yang dimaksud.

“Selain itu, Inpres dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini baru mencapai 54,09 persen atau 49 juta tenaga kerja dari total potensi tenaga kerja sebanyak 92 juta,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Yuli menambahkan, Inpres ini juga diterbitkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah