“Selama bulan Ramadhan, untuk ibadah-ibadah yang menyertainya seperti salat tarawih. Selanjutnya iktikaf, ada kultum dan seterusnya akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan,” papar menag.
Baca Juga: Polisi Grebek dan Tutup Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah
Baca Juga: Munggahan Jelang Bulan Ramadhan Bersama Kimbab Family di Korsel
Aturan ini berlaku untuk daerah zona hijau dan kuning, sementara untuk zona merah dan zona oranye tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah Ramadan secara massal.
“Ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia agar selama pandemi Covid-19 ini kita bisa beribadah dengan tenang, kita bisa beribadah dengan baik, tanpa berisiko untuk terpapar atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain,” pungkas Menag.
Selanjutnya menteri agama meminta umat muslim di wilayah zona merah dan oranye untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.***