Angkutan Umum Nekat Antar Pemudik Akan Diberi Sanksi Penjara Hingga Lebaran Usai

- 16 April 2021, 12:34 WIB
Pemerintah Tak Total Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Masih Perbolehkan Warga Pulang Kampung
Pemerintah Tak Total Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Masih Perbolehkan Warga Pulang Kampung /Antara/

PORTAL LEBAK - Kebijakan Pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 terutama di saat musim liburan panjang memaksa pemerintah mengambil langkah tegas.

Maka pada libur hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 nanti, pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas tahunan masyarakat untuk berbondong-bondong pergi mudik.

Hal ini dipertimbangkan pemerintah guna menghindari virus Corona yang berada di suatu daerah tidak di-mobilisasi ke daerah lain yang. Dengan kata lain agar mereka yang pergi mudik tidak membawa virus tersebut ke keluarga mereka di kampung halaman.

Baca Juga: Terealisasi Menjadi Mitra Resmi, Presiden Jokowi Buka Hannover Messe 2021 Bersama Angela Merkel

Baca Juga: Klub Sepak Bola Defensa y Justicia dari Argentina Memenangkan Piala Super Amerika Selatan

Dalam rangka menegakkan pelarangan mudik tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan akan ada titik penyekatan kendaraan yang melintas di 333 titik ruas jalan untuk dilakukan pemeriksaan tujuan perjalanan setiap kendaraan.

Penyekatan jalur mudik tersebut sebagian besar akan berada di jalur-jalur utama penghubung tiap provinsi.

“Untuk jalur utama Lampung sampai Bali, kami bangun 333 titik penyekatan," kata Irjen Istiono, seperti yang dilansir pikiran-rakyat.com, 16 April 2021.

Baca Juga: BMKG Temukan Bibit Siklon Tropis 94W, Angkatan Laut AS: Tumbuh Menjadi Badai Dewasa Dalam 24 Jam

Baca Juga: SKK Migas: Tahun 2021 Jawa Timur Dipastikan Dapat Tambahan Pasokan Gas Konsumsi

Irjen Istiono menambahkan pos penyekatan jalur mudik nanti tidak hanya berada di jalan utama, namun juga di jalan alternatif atau jalan tikus. Ini lah yang menyebabkan jumlah pos Lebaran tahun ini lebih banyak dari pada tahun 2020, yang hanya 146 titik.

Untuk lngkah-langkah tegas yang akan dilakukan oleh petugas bagi yang masih nekat melakukan mudik ke kampung halaman adalah meminta kendaraan untuk memutar arah.

Dan sanksi kurungan penjara akan diberikan kepada angkutan umum yang nanti masih nekat mengangkut penumpang saat libur Lebaran. Mereka, pihak yang bertanggung jawab atas operasional angkutan umum tersebut baru dibebaskan setelah Lebaran usai.

Baca Juga: Pakai Uang Edisi Khusus Kemerdekaan RI Ke-75 Tahun Sebagai THR Lebaran, Batas Penukaran Hingga 30 April 2021

Baca Juga: Presiden Jokowi: Industri Otomotif Diharapkan Serap Tenaga Kerja Lokal

“Jangan main-main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran nanti. Ini serius,” kecam Irjen Istiono.

Operasi Pelarangan Mudik oleh petugas akan dimulai pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, diberlakukan kepada semua masyarakat, juga kepada PNS, TNI, POLRI, pegawai perusahaan BUMN dan juga pegawai swasta.

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan atau dalam keadaan darurat untuk melintas titik penyekatan, akan diberikan kepada mereka yang sudah memiliki izin khusus.

Baca Juga: Pawai Obor Dibatalkan di Prefektur Ehime, IOC Masih Optimis Gelar Olimpiade Tokyo

Baca Juga: Bunga Bangkai Unik di Agam, Bermekaran di Pebukitan Sumatera Barat

Mereka yang diperbolehkan melewati titik penyekatan misalnya tugas kedinasan dengan surat dinas resmi, atau masyarakat yang mengalami kemalangan seperti misalnya kerabat/keluarga meninggal dunia atau sakit wajib menunjukkan surat khusus dari kelurahan setempat.

“Yang bisa keluar hanya yang punya izin khusus dan kepentingan khusus. Ini adalah operasi kemanusiaan tetapi tindakan kita tetap persuasif dan humanis. Hanya memutar balik arah saja,” jelas Irjen Istiono.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah