Mudik Dilarang Bagi Pekerja Swasta dan PMI, Jika Terpaksa Mudik Dibolehkan dengan Syarat Tertentu

- 19 April 2021, 10:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. /Foto: Twitter/@KemnakerRI/

Baca Juga: Pegawai Negeri Sipil Nilai Demokrasi Sistem Terbaik Pemerintahan di Indonesia

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan PMI tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2021.

“Mengimbau kepada Pekerja/Buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” ujar Menaker, seperti PortalLebak.com kutip dari lama Kemenaker, Minggu 18 April 2021.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Baca Juga: Enam Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac China, Tiba di Tanah Air

Baca Juga: Klasemen Sementara MotoGP Portugal, Insiden Kecelakaan Menguntungkan Hingga Merugikan Pembalap

Penerbitan SE Menaker ini bertujuan mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khusus bagi pekerja/buruh swasta dan PMI.

Surat Edaran ini juga sebagai tindak lanjut atas SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah