Pos Komando THR, Ini Cara Adukan Pelanggaran Pemberian THR Keagamaan 2021

- 21 April 2021, 02:32 WIB
Posko THR, yakni layanan luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko THR, yakni layanan luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. /Foto: kemnaker.go.id/YouTube/Tangkapan Layar/

Baca Juga: Mobil Tesla Dengan Fitur Autopilot Kecelakaan Fatal, Otoritas Amerika Selidiki Penyebabnya

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan ini mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x