Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam menghadapi persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Sigit menjelaskan, asas tersebut menjadi dasar nantinya untuk aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran.
Baca Juga: Dipercaya Peninggalan Sunan Kalijaga, Api Abadi Mrapen Kembali Dinyalakan
Menurut Sigit, kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dan akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral, lantaran untuk menekan laju penambahan angka virus corona atau Covid-19.
Dengan adanya pelarangan mudik, maka hal itu sesuai dengan semangat asas Salus Populi Suprema Lex Esto, karena melakukan upaya untuk menyelamatkan orang banyak dari penyebaran virus corona.
“Polri akan gelar operasi keselamatan dari 12 hingga 25 Mei atau selama 14 hari, untuk memberikan edukasi tidak melaksanakan mudik karena angka Covid-19 yang masih tinggi,” ujar Sigit.
Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala 402 TNI AL Hilang Kontak di Sekitar Perairan Bali, Ini Spesifikasinya
Sigit juga menjelaskan penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata yang tidak berada di zona merah. Penggalakan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
“Tetap dilaksanakan 3T di daerah wisata dan memakai masker, dirikan posko yang bisa untuk melakukan test. Pelaku pariwisata agar melaksanakan kebersihan lingkungan, penjualan tiket melalui elektronik dengan tetap memberlakukan 3M," ungkap kapolri.
Sedangkan bagi usaha pariwisata yang berada di zona merah tidak tetap ditutup. Selain itu manajemen hotel juga melakukan 3T dan 3M dan mempersiapkan kamar sementara untuk yang di tes positif.