Polda Sumatera Utara Akhirnya Tetapkan 5 Tersangka Penggunaan Alat Tes Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu

- 1 Mei 2021, 00:59 WIB
Polda Sumatera Utara ungkap penggunaan alat tes Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu
Polda Sumatera Utara ungkap penggunaan alat tes Covid-19 bekas di Bandara Kualanamu /Tribrata News/

Kemudian ditambah dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp 2 miliar.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah