Tudingan Jaka Irwanta Tak Berdasar, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Gelar Klarifikasi

- 7 Mei 2021, 08:11 WIB
Pertemuan virtual zoom antara pengurus Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) bersama anggota Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) - minus Jaka Irwanta, pada Kamis (06/05/2021) malam.
Pertemuan virtual zoom antara pengurus Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) bersama anggota Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) - minus Jaka Irwanta, pada Kamis (06/05/2021) malam. /Foto: Tangkapan Layar Zoom/Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912/

2. Dasar hukum pembentukan panitia pemilihan BPA harus menggunakan Anggaran Dasar (AD) Bumiputera 1912, pasal 11 ayat 2: 'Panitia pemilihan BPA terdiri dari unsur BPA yang tidak mengikuti pemilihan, direksi, karyawan AJB Bumiputera 1912 dan unsur independen yang ditunjuk direksi.' dan Pasal 11 ayat 3: 'Panitia pemilihan anggota BPA disahkan dalam sidang BPA.'

"Setelah kisruh berlarut-larut di internal Bumiputera 1912, terjadi kekosongan kekuasaan dan pengambil keputusan di AJB Bumiputera 1912. Sehingga atas kebersamaan yang dihadiri seluruh unsur yang mewakili AJB Bumiputera 1912, termasuk ada tanda tangan Jaka Irwanta di dalamnya, disepakati pembentukan panitia pemlihan BPA dari seluruh unsur AJB Bumiputera 1912," tutur Sekretaris Kornas Dameyanti Tarigan.

Baca Juga: Pentolan KKB Papua Alex Hamberi Menyerahkan Diri Kembali ke NKRI

Dokumentasi kesepakatan pembentukan panitia pemilihan Badan Pengawas Anggota (BPA) oleh seluruh unsur AJB Bumiputera 1912, di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Selasa (16/03/2021).
Dokumentasi kesepakatan pembentukan panitia pemilihan Badan Pengawas Anggota (BPA) oleh seluruh unsur AJB Bumiputera 1912, di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Selasa (16/03/2021).

Kesepakatan terbentuk antara Direksi AJB Bumiputera 1912, Unsur pemegang polis terdiri dari tiga kelompok, yakni Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas), Nasabah Korban Gagal Bayar (NKGB) Bumiputera, dan Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi).

"Sedangkan unsur lainnya merupakan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera dan Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia (AABI)," jelas Dameyanti.

Terkait AD Bumiputera 1912, pasal 3; OJK telah melakukan pengawasan dan mengambil keputusan yang menyatakan BPA di bawah kepemimpinan Nurhasanah, sudah tidak eksis alias sudah habis masa periodenya.

Baca Juga: Gunakan SIM Kekaisaran Sunda Nusantara, Pengendara Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Ini juga merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 14 Januari 2021, yang telah mencabut PP 87/2019. Sehingga setiap keputusan dan aturan perusahaan, kembali kepada AD bumiputera 1912.

3. Yang bertindak untuk dan atas nama AJB Bumiputera di dalam dan di luar pengadilan, atas nama direktur bukan pempol (pemegang polis).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x