Tudingan Jaka Irwanta Tak Berdasar, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Gelar Klarifikasi

- 7 Mei 2021, 08:11 WIB
Pertemuan virtual zoom antara pengurus Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) bersama anggota Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) - minus Jaka Irwanta, pada Kamis (06/05/2021) malam.
Pertemuan virtual zoom antara pengurus Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) bersama anggota Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) - minus Jaka Irwanta, pada Kamis (06/05/2021) malam. /Foto: Tangkapan Layar Zoom/Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912/

Jawaban kami: "Kondisi kebobrokan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang tidak amanah, mengakibatkan sengkarut dan kehancuran perusahaan. Sehingga, dengan niat baik, para pemegang polis yang terhimpun dalam Kornas, NKGB dan Pempol Bumi - mewakili 2,6 juta pemegang polis, harus turun tangan untuk menyelamatkan aset triliunan rupiah uang pemegang polis," pungkas Penasehat Kornas Jefry Rasyid.

Baca Juga: Dua Operasi Sekaligus Dilakukan Selama Libur Lebaran 2021 di Wilayah Jabodetabek

Jefry menilai, dirinya sebagai pemegang polis, juga memperjuangkan haknya dan pemegang polis lain yang belum dibayarkan oleh manajemen AJB Bumiputera 1912.

"Kami sekaligus berjuang membangkitkan kembali usaha asuransi mutual yang telah 109 tahun dirintis oleh 3 bapak pendiri AJB Bumiputera 1912. Tujuannya, dengan memilih direksi dan manajemen yang amanah dan bertanggung jawab," terang Jerfy.

 4. Atas kelemahan permohonan tersebut, saya sudah menyurati OJK untuk melaksanakan pasal 62 UU Nomor 40 Tahun 2014. Bukti terlampir.

Baca Juga: Evakuasi KRI Nanggala 402, Tiga Kapal Angkatan Laut China Dikerahkan

"Penetapan Pasal 62 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, merupakan kewenangan OJK. Jadi, OJK tentu akan memberikan pertimbangan terbaik sebagai regulator di bidangnya. Apalagi, terkait kasus yang membelit AJB Bumiputera 1912, yang merupakan asuransi bersifat mutual dan memiliki kekhususannya aturan tersendiri," papar Yayat Supriyatna lagi.

Hingga saat ini, seluruh unsur AJB Bumiputera 1912 menilai baik langkah-langkah yang diterapkan OJK dalam menuntaskan persoalan.

Sehingga pernyataan Jaka Irwanta terbantahkan, dengan kesepakatan yang diakui seluruh unsur AJB Bumiputera 1912 di hadapan OJK, pada 16 Maret 2021. Kesepakatan untuk mengesahkan panitia pemilihan BPA, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Unggah Hoax Genosida Warga Papua, Sang Pemilik Akun Medsos Dicokok Polisi

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x