Namun ketika DE sedang mandi, ia menyadari bahwa ada pihak lain yang merekam dirinya dengan diam-diam.
Selanjutnya, DE menyebarluaskan kasus yang dialaminya ini melalui media sosial.
Sebagai korban DE menyatakan pelaku yang juga sesama tamu hotel Bobobox, telah melakukan tindak pidana tidak menyenangkan, karena melakukan perekaman bideo, tanpa seizin darinya.
Baca Juga: Penumpang di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Wajib Rapid Test Antigen Sebelum Keberangkatan
“Saya ingin dalam kasus ini, untuk mengadili pelaku dengan pidana perekaman tanpa izin dan juga pelecehan. Kemudian, saya ingin pelaku diadili dengan pasal perilaku kriminal yang berimbas dan merugikan entitas badan usaha,” ungkap DE kepada polisi.***