Dirinya pun berharap masyarakat menjadikan kasus ini pembelajaran bagi yang lainnya. SWI saat ini masih terus melakukan upaya pemberantasan pinjol ilegal juga mengedukasi masyarakat mengenai pinjol atau fintech ini.
"Namun apabila masyarakat butuh uang dari pinjol, silahkan pinjam dari pinjol yang terdaftar di OJK, daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," katanya.***