OJK Ingatkan Ada Sanksi Pencabutan Izin Usaha Jika Debt Collector Perusahaan Leasing Melanggar Hukum

- 13 Mei 2021, 18:12 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /Istimewa/

PORTAL LEBAK - Sebelumnya heboh pengambilan paksa sebuah kendaraan dari tangan seorang anggota Babinsa TNI hingga berbuntut penangkapan 11 orang penagih (debt collector) oleh pihak kepolisian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun angkat suara mengenai cara-cara debt collector perusahaan pembiayaan kredit (leasing) yang melakukan pelanggaran hukum.

Dirangkum PortalLebak.com dari akun Instagram resmi milik OJK disebutkan bahwa penyedia layanan pembiayaan kredit kendaraan manapun bisa saja mendapatkan sanksi keras.

Baca Juga: 1000 Lebih Rudal Dikirim Dari Gaza, Militer Israel Peringatkan Warga Sipil Palestina Jauhi Lokasi Target

"OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," penyataan Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, seperti yang dirilis OJK.

Selain itu OJK mengaku telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan di bidang tersebut untuk menertibkan debt collectornya.

"OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut Jubir OJK tersebut.

Baca Juga: Trending Topik Ke-28, Trailer Resmi Venom 2 Ungkap Asal-Usul Carnage

Untuk diketahui, mengenai aturan penarikan kendaraan dari tangan pemilik kendaraan oleh leasing tidak dapat dilakukan secara sepihak melalui debt collector.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x